Sabtu 04 April 2026

Tegakkan Perda No 14 Tahun 2010, Satpol PP Kuansing Datangi Panti Pijat.


  • Muhammad Abrar
  • 07 Peb 2025

panti tersebut kedatangan tamu" Ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya. 

Untuk diketahui, pelanggar Perda Kuansing nomor 14 Tahun 2010 diancam Pidana Penjara Minimal 3 Bulan dan Denda 50 Juta Rupiah. 

 

#Abr.

 

 

BERITA LAINNYA