Senin 05 Oktober 2026

Kelompok Tani 80 Sumber Berkah Kembali Kuasai Kebun di Muara Langsat, Kuasa Hukum: Bukan Main Hakim Sendiri


  • Muhammad Abrar
  • 05 Sep 2026

ada perusakan dan tidak boleh ada tindakan melawan hukum dari pihak mana pun,” ujar Ikhsan.

Diklaim Telah Dikelola Sejak 1992

Menurut keterangan kelompok tani, lahan tersebut mulai dibuka dan digarap sejak 1992. Pengelolaan kemudian berlanjut dengan aktivitas pertanian hingga sekitar 2010, sebelum pemanfaatan lahan dialihkan menjadi perkebunan kelapa sawit.

Penanaman kelapa sawit disebut selesai sekitar 2011. Setelah itu, kebun terus dirawat dan hasilnya dipanen oleh kelompok hingga Oktober 2024.

Kelompok Tani 80 Sumber Berkah juga menyebut memiliki sejumlah Surat Keterangan Riwayat Penguasaan Tanah serta Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah yang diterbitkan Pemerintah Desa Muara Langsat dan diregistrasi atau diketahui oleh Camat Sentajo Raya atas nama anggota kelompok.

Dalam rancangan gugatan yang disiapkan kelompok, objek tanah yang dipersoalkan disebut memiliki luas kurang lebih 551.741 meter persegi atau sekitar 55,2 hektare.

Sengketa Berawal pada Oktober 2024

Persoalan penguasaan kebun, menurut dalil kelompok dalam dokumen perkara, bermula pada 8 Oktober 2024. Kelompok mendalilkan bahwa sejak saat itu penguasaan fisik

BERITA LAINNYA