-
Muhammad Abrar
- 13 Sep 2026
lain merasa mempunyai hak, silakan buktikan melalui mekanisme hukum. Jangan ada lagi penyelesaian sengketa dengan kekuatan massa. Kami memilih jalur hukum dan kami meminta semua pihak juga menghormati jalur hukum,” tegasnya.
Menurut Ikhsan, tindakan kelompok di lapangan tidak boleh dimaknai sebagai penetapan sepihak mengenai kepemilikan tanah. Penentuan pihak yang paling berhak atas objek sengketa, kata dia, tetap menjadi kewenangan lembaga peradilan berdasarkan alat bukti yang diajukan masing-masing pihak.
Karena itu, langkah yang dilakukan kelompok disebut sebagai upaya pemulihan dan pengamanan penguasaan faktual berdasarkan klaim serta bukti yang dimiliki, bukan sebagai pengganti putusan pengadilan.
“Kami tidak meminta hukum berpihak kepada siapa pun. Kami meminta hukum bekerja. Yang mengaku memiliki hak, buktikan haknya. Yang merasa dirugikan, tempuh pengadilan. Tetapi jangan lagi ada penguasaan sepihak yang menempatkan masyarakat pada posisi tidak berdaya,” ujar Ikhsan.
Kelompok Tani 80 Sumber Berkah menyatakan akan tetap menjaga situasi agar kondusif dan menyerahkan penyelesaian akhir sengketa kepada proses hukum yang sedang berjalan.
“Kebun