-
Muhammad Abrar
- 13 Sep 2026
atas kebun beralih setelah adanya tindakan dari pihak yang mereka kaitkan dengan Esron Napitupulu dan kawan-kawan.
Kelompok juga mendalilkan bahwa pengambilalihan tersebut tidak didahului putusan pengadilan maupun penetapan eksekusi. Setelah kejadian itu, akses menuju kebun disebut ditutup sehingga anggota kelompok tidak lagi dapat menjalankan aktivitas perkebunan seperti sebelumnya.
Atas persoalan tersebut, kelompok mengaku telah menempuh berbagai jalur penyelesaian, mulai dari mediasi di Polres Kuantan Singingi, mediasi melalui Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, gugatan perdata hingga laporan pidana.
Kelompok juga menyebut telah membuat laporan ke Polda Riau pada 24 Juli 2026 dengan nomor LP/B/430/VII/2026/SPKT/Polda Riau, berkaitan dengan dugaan pengambilalihan dan pengambilan hasil kebun. Laporan tersebut, menurut kelompok, kemudian ditindaklanjuti dalam proses kepolisian.
Minta Semua Pihak Tempuh Jalur Hukum
Ikhsan menilai keberadaan aparat kepolisian di lokasi menjadi penting untuk memastikan kegiatan berjalan tertib serta mencegah terjadinya benturan antar pihak.
Ia juga meminta pihak mana pun yang merasa memiliki hak atas lahan tersebut untuk membuktikannya melalui mekanisme hukum.
“Kalau ada pihak